Polisi Terbitkan SPLIDIK, Terkait Laporan Pencabulan yang Diduga Dilakukan DK Anggota DPR-RI

Ilustrasi (doc:ist)

kosongsatunews.com, Jakarta—
Terkait adanya laporan ke Bareskrim Polri soal dugaan kasus pencabulan yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berinisial DK, dengan Nomor. LI/35/VI/2022/SUBDIT V, tertanggal 15 juni 2022.

Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku belum menerima informasi terkait ada atau tidaknya laporan tersebut yang masuk ke pihaknya soal masalah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh DK

” Belum ada info (soal laporan ke MKD)”, singkat wakil ketua MKD DPR RI Habiburokhman saat dikonfirmasi. Kamis, (14/7/2022).

Habiburokhman Mengatakan, Bila memang laporan terhadap masalah tadi sudah masuk ke MKD, maka pihaknya memproses sebagaimana amanat Undang-Undang yg berlaku.

“Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan mempelajari aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,&quot ” ungkapnya.

MKD akan merujuk pasal 8 peraturan DPR nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD untuk melakukan pengecekan terhadap laporan yang masuk, Lanjut nya.

”Kami akan mengecheck terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan, jika nantinya terbukti maka MKD akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi,” tuturnya.

Lebih lanjut, anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI fraksi Gerindra ini menegaskan, MKD tidak akan pilih kasih pada setiap laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang masuk.

” Intinya kami tidak akan membeda2 khan setiap laporan yg masuk ke DPR, kami pastilan semua prosedur dijalankan,” tandasnya.

Sebelumnya, DK politisi dari partai D ini, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus pencabulan terhadap DK yang diduga dilakukan di 3 lokasi berbeda. Yakni, Jakarta, Semarang dan Lamongan (Jawa Timur)

Terkait dugaan pelecehan yang dilakukan DK, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan, SP.LIDIK/793/VI/2022, Dittipidum, Tanggal 24 juni 2022

”Sabar, masih dalam proses penyelidikan, jadi mohon waktu ya”, terang Kombes Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, kepada wartawan. (14/7). Seperti yang dikutip di media M-onl. (Mds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *