Kosongsatunews.com, , SIDRAP — Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku narkoba dan mengamankan 3 Kilogram Sabu-sabu (Kg) di Kabupaten Sidrap. Jumat,(26/8/2022), sekitar pukul 12-30 wita
Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Kompol A. Sofyan mengatakan, pelaku berinisial SS (42) ditangkap di Jalan Poros Sidrap-Soppeng, tepatnya Desa Tanete, Kacamatan Maritenggae.
“Barang bukti narkoba jenis sabu yang kami amankan pada saat penangkapan (jumat,26/8), itu seberat 3 Kg,” ujarnya, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah handphone yang dipakai komunikasi pelaku untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.
Saat ini, pelaku dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus tersebut. (Mds)
Editor: M. Darwis Syamsuddin