Kosongsatunews.com, Makassar—-
Lelaki Sultan (37) warga Paccerakang Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, berhasil diamankan team khusus unit III Ditres Narkoba Polda Sulsel. Kamis, (15/9/2022)
Terduga pelaku Narkotika ini dibekuk Timsus yang dipimpin langsung Kanit III Ditres Narkoba Polda Sulsel, Kompol Andi Sofyan dirumahnya di jalan poros paccerakang nomor 15 bersama barang bukti berupa 20 (Duapuluh) sachet plastik sedang yang diduga narkoba jenis shabu sekira 1,003 gram, 1 (satu) timbangan warna biru dan 1 (satu) plastik kemasan teh cina warna hijau merk DAGUANYIN.
Penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di alamat TKP tersebut sering ada transaksi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar.
Dari informasi tersebut, Pukul 00.10 wita, Kompol Andi Sofyan yang didampingi Panit 3 Timsus IPDA IRWAN, SH, melakukan pengendapan disekitar rumah tkp, kemudian pada pukul 01.00 wita, tim melihat seorang perempuan membuka pagar rumahnya lalu tim langsung bergerak masuk kedalam rumah dan menemukan lk. Sultan yang sedang tidur di lantai dua dan membangunkannya
Selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan barang bukti Narkoba yang disembunyikan Pelaku di samping tembok lantai tiga berupa Satu kantung plastik warna merah yg didalamnya ditemukan plastik kemasan teh cina warna hijau merk DAGUANYIN yg berisikan 20 (dua) puluh sachet sedang diduga sabu.
Dihadapan Timsus Lk Sultan mengakui bahwa benar shabu yang didapati tersebut adalah miliknya yang dia simpan di lantai tiga dan rencana akan dia jual kepada pembelinya
Selanjutya pelaku dan barang buktinya yang diduga Narkoba jenis Shabu di bawa ke Mako Direktorat Narkoba Polda sulsel guna dilakukan penyidikan proses lebih lanjut
Penangkapan dan penggeledahan dirumah Lk Sultan, selain disaksikan keluarga terduga pelaku, juga turut disaksikan oleh BRIGPOL SYAMSOE ALAM SYAH dan BRIPTU ANDI RAHMAT SH. (Mds)