Kosongsatunews.com, Makassar —
Setelah sukses mengamankan Lk Sultan (37) seorang terduga pelaku narkoba, yang ditangkap di jalan Poros Paccerakang Kel. Katimbang Kec. Biringkayana Makassar dgn barang bukti shabu 1,003 gram, (15/9/2022) lalu
Pasukan yang dipimpin Kompol Andi Sofyan, Kanit 2 Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel kembali menciduk ABS (50) seorang pekerja buruh di jalan Kandea III Kelurahan Bungaeja Beru, Kecamatan Tello Kota Makassar. Jumat,(14/10/2022) sekira pukul 15-00 wita
“Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, berdasarkan hasil lidik anggota kami yang menerima informasi masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di jalan kandae yang dilakukan Lk ABS, ” jelas Kompol Andi Sofyan Mantan Kasat Narkoba Pinrang dan Sidrap sesaat lalu via Whatsapp
Dari hasil pengungkapan tersebut. Kata Andi Sofyan, timnya berhasil menangkap ABS beserta barang bukti 28 (Dua Puluh Delapan) sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 13,50 Gram,
dan 1 (Satu) buah Unit Hp
“ABS beserta barang bukti sudah kami amankan di Ditresnarkoba Polda Sulsel, untuk menjalani proses lebih lanjut,” sambung alumni Akpol satu melati
Terduga ABS disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Mds)