Lagi! Satu Pelaku Narkoba di Pinrang Diringkus, Timsus Amankan BB 48,21 Gram

Kosongsatunews.com, Pinrang—-
Lagi, Transaksi _undercover buy_ yang dilakukan Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan, SH. SIK bersama Tim sukses meringkus DMW (28) seorang terduga pelaku narkoba di Kabupaten Pinrang. Sabtu,(15/10/2022)

“Terduga pelaku DMW ini, kami amankan dijalan poros suppa. Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa, Pinrang sekira pukul 19-30 wita (15/10/2022),” ungkap Andi Sofyan. Sesaat lalu via Whatsapp

Dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai petani ini, kami dapatkan barang bukti 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 48.21 Gram, lalu 1 (satu) buah HP
dan 1 (satu) buah dompet

Saat ini pelaku DMW beserta barang buktinya dibawa ke Mapolda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan

“Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tandas Alumni Akpol Satu melati dipundak. (Mds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *