Kosongsatunews.com Makassar, Akhirnya Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memutuskan H.Nasarong, S. Sos, MH sebagai pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Parepare sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD kota Parepare ini tertuang dalam nomor 311/I/TAHUN 2023, tertanggal 26 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
Salah satu dasar pertimbangan sehingga SK ini terbit adalah Surat Wakil Ketua DPRD kota Parepare nomor 002/2057/DPRD tanggal 22 Nopember 2022, perihal pemberitahuan penggantian antar waktu anggota DPRD kota Parepare periode 2019-2024
Selain itu adanya Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Parepare 36/PY.03.1.BA/7372/2022 tanggal 30 Oktober 2022 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon penggantian antar waktu anggota DPRD hasil Pemilihan Umum tahun 2019.
Kemudian Berita acara Pemeriksaan ini dituangkan dalam surat KPU kota Parepare nomor 567/PY.03.1-SD/7372/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 perihal pergantian antar waktu anggota DPRD kota Parepare dari partai Golongan Karya, sdr H. Nasarong, S.Sos, MH yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu menggantikan Andi Nurhatina Tipu, S. Sos
Penggantian Antar Waktu ini berdasarkan surat keputusan ini terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah / janji
Pengucapan Sumpah /janji dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak keputusan gubernur ini di terbitkan
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan Sumpah /janji dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan oerundang, dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan