Berdasarkan Permendiknas No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan. Setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau disingkat RKAS.
RKAS adalah jabaran rinci program pengembangan sekolah satu tahun kedepan yang disusun oleh sekolah berdasarkan RKS untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Lantaran itu, setiap sosialisasi diminta perlunya kehati hatian dan kedisiplinan pengelolaan dana.
Bertempat di ruang pertemuan dewan guru Rabu 1 Februari 2023 UPT SPF SMP Negeri 40 Makassar mengggelar rapat penyusunan RKAS untuk penggunaan dana BOS tahun 2023. Mengundang seluruh guru, wali kelas, staf dan bendahara. Rapat RKAS dipimpin oleh Kepala UPT SPF SMPN 40 Makassar, H. Ahmad Lamo, S.Pd M.Pd.
Tujuan dari pelaksanaan rapat penyusunan RKAS di SMP peraih Sekolah Adiwiyata Mandiri tahun 2022 ini agar masukan dan ide positif dapat tersalurkan dan berkolaborasi dalam penyusunan RKAS sebagai rancangan program satu tahun anggaran.
Poin penting rapat RKAS adalah membahas kebutuhan pembelajaran berkaitan peserta didik dan tenaga pendidik baik berupa intrakurikuler maupun ekstrakurikuler termasuk kebutuhan akan ketersediaan bahan administrasi, IT hingga peningkatan sarana prasarana sekolah sehingga kedepan dapat memberikan perkembangan bagi institusi UPT SPF SMPN 40 Makassar.
Gambaran kegiatan dan program yang sering kali rutin dilaksanakan tiap tahunnya adalah kegiatan pemerintah Kota Makassar misalnya F8, HUT Kota Makassar, Hari Budaya, gerakan Pramuka, Adiwiyata dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Seperti di ketahui, di tahun 2023 ini ada kebijakan baru terkait penyaluran dana BOS yaitu hanya 2 tahap. Tahap 1 sebesar 50% demikian pula sama untuk tahap 2. Mekanisme penyalurannya dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan. Khusus komponen pembelanjaan dana BOS tertera pada Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2023.
(RR)