Preman dan Pungli di Pasar Lakessi

kosongsatunewscom, PAREPARE—

Marak aksi premanisme dan pungli di Pasar Lakessi, selain membayar retribusi ke Pemerintah, pedagang Pasar Lakessi Kota Parepare juga kerap menjadi lahan pungutan liar (pungli) preman pasar.

Aksi Premanisme ini sudah berlangsung cukup lama, namun sayangnya belum ada langkah serius yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH)

Ironisnya Pedagang yang dimintai iuran tak keberatan, karena selama ini tak pernah ada laporan yang masuk ke kepolisian.

Hampir semua tagihan yang dibebankan ke pedagang pasar itu Ilegal dan banyak pelanggaran hukumnya.

Namun, tak ada satupun pihak berani mengadukannya. “Kalau soal penarikan retribusi pun bermacam-macam, ada yang menarik menggunakan baju dinas, dan ada pula yang bermodal id card serta tak ada sama sekali,”ujar pedagang

Kepala Pasar Lakessi Ramlan saat dikonfirmasi sudah mengantongi nama nama yang terlibat dalam aksi pungli tersebut, dikuatkan dengan bukti rekaman video
siapa dalang dibalik pungli tersebut

membenarkan hal tersebut, menurutnya selama ini pedagang kerap dimintai iuran oleh Preman.

“Kita tau semua itu orangnya, ini ada lagi anggotanya landaru menagih retribusi tanpa ada karcis, bukan pungli kah namnya itu, Arsyad,” Ucap Muhammad Ramlan

Orang ini, jelas Ramlan. Anggotanya Landaru H. Asi yang kerap menagih retribusi tanpa ada karcis. “Apakah ini bukan pungli namanya. Berani ngga media juga beritakan ini bosku,” tulisnya Via Whatsapp, Sabtu,(8/4/2023).

Diharapkan APH untuk segera bertindak mengatasi persoalan premanisme dan pungli di pasar Lakessi.

Pasal untuk menjerat preman dan melakukan pungli dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka preman tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyatakan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (shl/mds/afn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *