kosongsatunews.com. SIDRAP — Bertempat diruang lobby Rumatama Mapolres. Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah SIK menggelar Press Release terkait pengungkapan sejumlah kasus yang berhasil diungkap Jajaran Polres Sidrap melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Jelang operasi ketupat (Ops Kemanusiaan) 2023. Senin, 17 April 2023, sekitar pukul 13.00 wita
“Adapun kasus yang berhasil diungkap diantaranya, kasus peredaran narkotika, kejahatan makanan dan minuman, penjualan kembang api, curanmor, peredaran miras secara tidak sah dan kejahatan-kejahatan lainnya,” jelas Kapolres Erwin
Kemudian, kasus penjualan kembang api secara ilegal. Polres Sidrap mengungkap 1 kasus dan menetapkan seorang menjadi tersangka.
Sedangkan, pada kasus curanmor. Lanjut AKBP Erwin Syah, pihaknya berhasil mengungkap 1 kasus dengan menetapkan satu orang tersangka dengan mengamankan 1 unit kendaraan Roda dua (Motor) sebagai barang bukti
“Untuk tersangka curanmor ini, Penyidik menjerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” jelasnya
Selanjutnya, Kasus Penyalahgunaan Narkoba. Satres Narkoba Polres Sidrap juga berhasil meringkus 5 tersangka dan menyita barang bukti sabu sebanyak 155,12 gram dengan 9 kasus
“Untuk kasus Narkoba dengan 9 orang tersangka. Polisi menjerat Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, ‘ tutup Akbp Erwin. (mds)