Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menghadiri pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Parepare, dari fraksi Golkar, H. Nasarong. (20/02/2023)
Pelantikan anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 ini, digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Parepare, pada, Senin (20/2/2023) pagi, juga dihadiri oleh Ketua DPD Partai Golkar Parepare, Erna Rasyid Taufan, Sekda Parepare, Iwan Asaad, Forkopimda, pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare, pimpinan Perguruan Tinggi, instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta sejumlah pengurus parpol.
Sebelum dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan, digelar sidang paripurna yang dibuka langsung Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam, dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), oleh Sekretaris DPRD Parepare, Jumadi M.
“Hari ini, saya selaku Ketua DPRD Kota Parepare, atas nama Gubernur Provinsi Sulsel akan mengambil sumpah janji anggota DPRD Kota Parepare, H. Nasarong, untuk periode sisa masa jabatan 2019-2024,” ucap Kaharuddin
Pelantikan dan pengambilan sumpah ini, lanjut Kaharuddin, itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel, No: 311/1/tahun 2023 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar waktu (PAW) anggota DPRD Parepare, sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama H. Nasarong, S.Sos. MH, yang menggantikan Almarhumah Andi Nurhatina Tipu dari partai Golkar.
Kaharuddin menambahkan, setelah dilantik, H. Nasarong masuk dalam Komisi III yang membidangi Pembangunan, Keuangan, dan Perekonomian, berdasarkan pengalaman, dan untuk Indriasari Husni dipindahkan ke Komisi II.