Kosongsatunews.com__Parepare,
Mediasi warga yang yang bermukim di RT 2 RW 8 Kelurahan Bukit Harapan. Kecamatan Soreang. Kota Parepare. Sulsel.di Kantor Polsek Soreang terlaksana cukup alot, tapi bijak. Camat Soreang yang memimpin mediasi tersebut memberikan arahan soal polemik lahan yang dianggap Aset Pemerintah. Rabu, 24/05/2023
Kemudian, katanya dalam waktu dekat akan melakukan eksekusi. Namun Menurutnya, yang belum menerima ganti rugi saat itu, akan dibicarakan ulang, dan di persilahkan warga mendampingi saat pengukuran.
H. Bolong mendapat ruang pembicaraan khusus,mengakui menerima ganti rugi dari pihak perusahaan PT. Jatayu Sarana investasi Rp 2 ribu permeter sekitar pada Tahun 2008, dan akan membangun Pabrik Biofuel. tapi dengan syarat. akan mempekerjakan warga yang menerima ganti rugi. Tapi sampai sekarang Perusahaan tersebut tidak pernah muncul. Hingga warga kembali mengelola lahan tersebut.
Beberapa kali pergantian Walikota Parepare tidak pernah terdengar bahwa lahan tersebut adalah Aset Daerah, yang dikuasai warga selama kurang lebih 25 Tahun. Jelas H. Bolong Prihatin.

Dalam pada itu. Suaib. Ketua DPD LSM Komunitas Bela Aspirasi Rakyat. (Kobar) Indonesia, mempertanyakan Keputusan Pengadilan Negeri. Soal lahan tersebut. Kasatpol Pamong Praja (PP) Menjawab, belum ada Keputusan Pengadilan, melaikan hanya kwitansi pembayaran, katanya.
Suaib yang turut juga menghadiri pertemuan mediasi tersebut. Yang turut juga dihadiri Danramil, Kapolsek dan Sekertaris perkimtan
Suaib menambahkan. Ini lucu. Lahan warga akan di eksekusi tanpa keputusan Pengadilan Negeri.( ag )