Miris! SMPN 46 Makassar Masih Kekurangan Sarana, Ruang Kelas Dijadikan Ruang Guru

KOSONGSATUNEWS.COM – Miris melihat kondisi pengelolaan pendidikan di SMPN 46 Makassar. Pasalnya, ketersediaan sarana prasarana SMP yang berada di kecamatan Makassar tersebut sangatlah minim.

Begitupun juga ruang kelas siswa untuk pembelajaran masih sangat kekurangan. Masalah ini tentu sangat mengganggu guru dan siswa dalam proses belajar mengajar sehari-hari karena dilakukan belajar double shift pagi-siang.

Ada 6 ruangan di SMPN 46 Makassar, 4 ruangan digunakan sebagai ruang kelas siswa dan 1 ruangan difungsikan sebagai ruangan guru dan satu lagi dijadikan ruang perpustakaan.

“Karena ruangan belajar yang kurang seluruh peserta didik (siswa siswi) kelas VII yang berjumlah 6 kelas terpaksa harus masuk siang (sif 2),” ungkap salah satu guru Laskar Pelangi, saat ditemui media ini beberapa hari lalu.

Saat ini SMPN 46 Makassar satu lokasi dengan SDN Lariang Bangi di jalan Gunung Latimojong kecamatan Makassar. SMPN 46 pindah ke lokasi tersebut sejak tahun lalu. Dimana sebelumnya, SMPN 46 menempati gedung sekolah bekas SDN Mardekaya selama 3 tahun dan satu lokasi dengan SMA Cokroaminoto Makassar.

Sebenarnya penambahan ruang kelas kepada SMPN 46 bisa segera dilakukan. Karena di area SDN Lariang Bangi masih terdapat 2 gedung SD lagi yang juga berlantai dua hasil regroiping SD (penggabungan sekolah). Jika ditotal dari 2 gedung itu berarti total 12 ruang kelas termasuk juga 2 ruang kepala sekolah.

Mengacu Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut adalah jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombel pada sekolah.

Berdasarkan pasal 24 Permendikbud tersebut, ditentukan aturan mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombel. Kemudian pada pasal 26 Permendikbud itu tercantum ketentuan jumlah rombel pada sekolah. Untuk SMP atau yang sederajat berjumlah paling sedikit tiga dan paling banyak 33 rombel. Masing-masing tingkat paling banyak 11 rombel.

Terkait masalah kurangnya ketersediaan kelas di SMPN 46 Makassar perlu segera mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan utamanya bidang Sapras. Terkhusus Kabid Dikdas Muhammad Guntur dapat turun ke lokasi sesegera mungkin agar mengambil langkah dan kebijakan perihal ruang kelas yang kurang.

Hal ini menjadi penting dilakukan, mengingat untuk menghadapi penerimaan siswa baru atau PPDB 2023 mendatang. Apalagi setiap tahun pertumbuhan anak yang ingin bersekolah cukup tinggi di wilayah kecamatan Makassar. Hal inilah harus segera diantisipasi !!

Dan perlu diketahui, sejarah dibukanya SMPN 46 termasuk SMPN 47 pada 2019 silam, salah satunya adalah dalam rangka memenuhi daya tampung peserta didik lulusan SD yang berdomisili di kecamatan Makassar.

(@RuRi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *