Pembenahan Sapras dan Tingkatkan Motivasi Guru Jadi Prioritas Muhammad Tasrif Dalam Memimpin SD Inpres Bawakaraeng

KOSONGSATUNEWS.COM – Untuk meningkatkan kegiatan pembelajaran dan pengajaran di sekolah harus dibarengi sarana prasarana yang baik agar para peserta didik dan guru bisa nyaman sehingga kedepan akan tercipta peserta didik yang berkualitas.

Hal itu akan dilakukan Muhammad Tasrif SPd dalam memimpin SD Inpres Bawakaraeng Kecamatan Makassar Kota Makassar. Pihaknya berjanji akan melakukan pembenahan, salah satunya sarana dan prasarana yang ada di sekolah.

Kita ketahui bersama kalau UPT SPF SD Inpres Bawakaraeng Makassar belum lama ini memiliki kepala sekolah yang baru yakni Muhammad Tasrif, S.Pd status Plt. Ia menggantikan Muhammad Yahya kepala sekolah lama yang memasuki masa pensiun.

Muhammad Tasrif yang ditemui media ini Senin (17/7) mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengemban Amanah yang telah dipercayakan padanya memimpin SD Inpres Bawakaraeng.

‘Di sini banyak yang perlu segera dikerjakan, seperti pembenahan sarana prasarana, pembuatan taman baca, lapangan sekolah di buat lebih tinggi dan memasang atap spandek agar tidak panas,” ujarnya

Tasrif menambahkan, selain itu perlunya semakin meningkatkan kedisiplinan dan memotivasi kerja para guru termasuk supervisi kelas. Apalagi peserta didik kelas 1 dan 4 telah menggunakan kurikulum merdeka yang bertujuan menghadirkan profil pelajar Pancasila.

Dalam kesempatan itu Tasrif juga berharap dan berkeinginan di masa datang SD Inpres Bawakaraeng yang berada di tengah masyarakat dapat memotivasi warga yang ada di sekitar sekolah agar anak anaknya tetap bersekolah sebagaimana instruksi walikota Makassar.

Sebagai informasi, kita ketahui bersama kalau dunia pendidikan terus berubah, baik dalam hal kurikulum, teknologi, maupun metode pengajaran. Olehnya itu, kepala sekolah diharapkan dapat memberikan dorongan dan dukungan yang dibutuhkan oleh para guru. Disampung itu, mampu memberikan ide-ide baru untuk menyesuaikan sekolah dengan perubahan tersebut.

Dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah, pasal 12 ayat 1 PP 28 Tahun 1990 diungkapkan bahwa Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan Pendidikan, administrasi Sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

(RR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *