PINRANG — Pelaksanan kegiatan Rehabilitas D.I Saddang SUB Unit Jampue Kab. Pinrang paket 3 (SBSB) tahun anggaran 2023-2024 yang menelan anggaran Rp. 45. 599.993.977.60 dimana dikerjakan oleh PT. INTI JAWA TEHNIK.
Kuat dugaan jika pekerjaan tersebut menyalahi juknis, kendati ditemukan beberapa titik pasangan talud/drenase yang di duga tidak sesai gambar.
Ironinya salah satu pelaksana dilapangan langsung kebakaran jenggot saat di klarifikasi terkait kegiatan ini, dan ia mengaku sebagai wartawan.
Setelah dilakukan kroscek dilapangan pihak dinas mengakui jika pasangan talud/drenase ini memang kurang volumenya dan sangat berbeda apa yang disampaikan pihak pelaksana sehingga pihak dinas meminta agar pekerjaan yang tidak sesuai juknis agar segera di bongkar.
Di duga kuat pula jika kurangnya pengawasan dari pihak konsultan serta dinas terkait, sehingga memberikan peluang pada pihak rekanan melakukan kecurangan dilapangan.
(Tim)