kosongsatunews.com, SIDRAP—
Berkas para tersangka pelaku narkotika Jenis ganja seberat 2 kg bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yang dinyatakan lengkap Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Sulsel. Kamis, (2/11/2023).
10 orang tersangka tersebut, Masing-masing. MS (27), AS (35) dan AHP (29) Dimana ketiga pelaku merupakan warga Sidrap. Selanjutnya, , IR (34), MB (34), AS (35) PR (23) LJ (31), SS (36), dan SK (31) tercatat sebagai warga Kabupaten Bone yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Sidrap beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, melalui Kasi Intel Kejari, Adityo Ismutomo. Membeberkan ke 10 tersangka dan berikut BB telah di serahkan oleh Penyidik Polres Sidrap yang diterima langsung Uznul Alim SH dan Rahmat Islami, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Menurut Adityo, para tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Dan atau Ancaman Pidana Hukuman mati, atau Hukuman pidana penjara seumur hidup.(mds)