Kejati Sulsel Setujui Empat Kasus Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Makassar – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Teuku Rahman, bersama Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, mengadakan ekspose Restorative Justice (RJ) di aula lantai 2 Kejati Sulsel pada Rabu (30/10/2024). Dalam kesempatan tersebut, empat perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Kejari Takalar, dan Kejari Tana Toraja disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan RJ. Ekspose ini juga melibatkan jajaran masing-masing Kejari secara daring melalui Zoom Meeting.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, menjelaskan bahwa pendekatan RJ memberikan solusi bagi penyelesaian perkara pidana ringan dengan tujuan memulihkan keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni di masyarakat. “Keadilan restoratif menjadi solusi di mana kepentingan korban diutamakan. Dalam hal ini, pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara, namun tetap mempertimbangkan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan,” ujar Teuku Rahman.

Berikut ini adalah empat kasus yang disetujui untuk penyelesaian RJ:

1. Kejari Palopo
Kejari Palopo mengajukan RJ untuk perkara tersangka Muh Arfah Mukmin (28), yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang perusakan barang. Kasus ini bermula pada 24 Agustus 2024, ketika terjadi kesalahpahaman antara Arfah dan Simon Tandiara, suami dari korban, Franssiska. Tersangka mengira suami korban yang membuang sampah di dekat rumah kosnya, sehingga ia mengamuk dan merusak pagar, sepeda, serta kaca jendela rumah korban dengan perkiraan kerugian Rp5 juta.

2. Kejari Tana Toraja
Kejari Tana Toraja mengajukan RJ untuk tersangka Simon Ganti (42), yang dituduh melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan terhadap korban Mikael Dage. Kasus ini terjadi pada 30 Maret 2024 di Kecamatan Mangkendek, ketika korban meminta tersangka yang merupakan penyewa rumahnya untuk keluar. Tersangka yang kesal meminta pengembalian uang sewa dan mengancam korban dengan pisau. Tersangka diketahui hidup bersama ibunya dan bekerja sebagai petani cengkeh dan vanili.

3. Kejari Takalar
Kejari Takalar mengajukan dua perkara RJ. Kasus pertama melibatkan tersangka Bara Dg Tayang (45), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Lawati dalam sengketa patok sawah. Tersangka adalah seorang petani dan menjadi tulang punggung keluarga dengan seorang anak berusia enam bulan. Kasus kedua melibatkan tersangka Sompo Wandi (38) yang diduga menganiaya Haris dengan meninju pipi korban hingga terjatuh di jalan.

Pengajuan RJ terhadap keempat perkara ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk fakta bahwa para tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, ancaman pidana penjara di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian dan pemberian maaf dari para korban. Selain itu, masyarakat sekitar merespons positif penyelesaian kasus dengan pendekatan RJ ini. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *