FMB Dorong Sosialisasi Kebijakan Baru KTP-el dan IKD Menjelang Pilkada 2024

PAREPARE – Forum Masyarakat Bahagia (FMB) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Parepare dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membahas isu data kependudukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat ini digelar guna merespons kekhawatiran masyarakat terkait penghapusan surat keterangan (suket) sebagai dokumen kependudukan.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua FMB Zainal Aziz Mandaeng menekankan perlunya sosialisasi yang lebih luas terkait kebijakan baru yang hanya mengakui KTP elektronik (KTP-el) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai dokumen resmi. Menurutnya, informasi ini sangat penting terutama bagi pemilih pemula.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa suket sudah tidak berlaku, dan hanya KTP-el serta IKD yang sah digunakan. Sosialisasi ini perlu menjangkau seluruh masyarakat,” ujar Zainal. Ia juga berharap media berperan aktif dalam membantu penyebaran informasi ini ke masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Parepare, Suriani, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah percepatan perekaman data kependudukan, khususnya untuk pemilih pemula. Suriani menyebut perekaman data telah dimulai sejak usia 16 tahun agar KTP-el bisa diterbitkan ketika mereka genap berusia 17 tahun.

“Kami membuka layanan perekaman pada hari Sabtu dan Minggu untuk memfasilitasi masyarakat dan mempercepat proses perekaman,” kata Suriani.

Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamal, yang memimpin rapat, turut menegaskan pentingnya sosialisasi kebijakan ini. Menurut Kamal, kebijakan penghapusan suket harus disampaikan secara luas agar masyarakat tidak kebingungan, khususnya menjelang Pilkada 2024.

“Surat edaran menteri tentang penghapusan suket perlu segera disampaikan ke publik. Bawaslu juga turut memantau penerapan kebijakan ini,” ujar Kamal.

Dalam rapat tersebut, Suriani juga mengklarifikasi bahwa seluruh data kependudukan bersifat terpusat di Dirjen Dukcapil. Dukcapil Parepare bertugas menginput data dan mengirimkannya ke pusat. Ia menambahkan bahwa masih terdapat 529 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman data, namun hal ini akan ditindaklanjuti melalui program perekaman yang sedang berjalan.

Dengan adanya RDP ini, diharapkan kebijakan terkait KTP-el dan IKD dapat tersosialisasi dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kendala bagi pemilih, terutama pemilih pemula, saat Pilkada 2024. (Adv/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *