PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menyoroti posisi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Karajae yang saat ini dijabat oleh Iwan Asaad, yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat Parepare. DPRD menilai adanya potensi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan tersebut dan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir dari Partai Gerindra, menegaskan bahwa rangkap jabatan di posisi pengawas akan menimbulkan tumpang tindih dalam pengawasan dan berkurangnya objektivitas. Menurutnya, proses seleksi Dewas PDAM Tirta Karajae dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menilai ada ketidakpatutan dalam penempatan Dewas PDAM Tirta Karajae. Rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena pejabat yang bertanggung jawab untuk mengawasi justru menjadi bagian dari pengawas di PDAM,” ujar Kamaluddin, Kamis (24/10/2024).
Kamaluddin mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 34, yang secara tegas melarang adanya rangkap jabatan dalam posisi Dewas. Ia menambahkan bahwa situasi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada efektivitas pengawasan.
“Jika merujuk pada perda, rangkap jabatan ini jelas melanggar. Kepala Inspektorat seharusnya tidak merangkap sebagai Dewas PDAM, karena pengawasan bisa menjadi tidak objektif dan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Komisi I DPRD Parepare berencana menggelar RDP dalam waktu dekat. RDP tersebut akan melibatkan berbagai pihak, antara lain Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Panitia Seleksi (Pansel), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Parepare, Direktur Utama PDAM, serta Dewas PDAM Tirta Karajae.
Menanggapi hal ini, Ketua Pansel Dewas PDAM Tirta Karajae, Husni Syam, menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ia membuka peluang untuk dilakukan pengkajian ulang jika DPRD menilai ada kekeliruan.
“Kami sudah menjalankan proses seleksi sesuai tahapan dan aturan yang berlaku. Jika DPRD merasa perlu dilakukan kajian ulang, kami tidak mempermasalahkan hal itu,” ujar Husni, yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kota Parepare.
Anggota Pansel lainnya, Andi Adrian, turut menegaskan bahwa tahapan seleksi Dewas telah berjalan secara transparan. “Proses seleksi dilakukan terbuka dan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Keputusan akhir terkait evaluasi posisi Dewas PDAM Tirta Karajae nantinya akan berada di tangan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani, selaku pemilik perusahaan daerah tersebut. DPRD berharap permasalahan ini segera diselesaikan demi menjaga profesionalisme dan efektivitas pengelolaan PDAM Tirta Karajae. (Adv/**)