PAREPARE – DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti keluhan pedagang Pare Beach terkait tarif sewa lods, Rabu (18/9/2024). Rapat dipimpin Ketua Pokja III, Ibrahim Suanda, didampingi anggota Pokja III lainnya, serta dihadiri Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan.
Ibrahim Suanda menyatakan, tarif sewa dinilai memberatkan pedagang karena ditetapkan tanpa melibatkan pelaku usaha. Ia menegaskan perlunya evaluasi tarif sewa yang tidak diatur dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah, melainkan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).
“Kami akan mempertemukan pelaku usaha dan dinas terkait untuk mencari solusi nilai tarif yang tepat,” ujar Ibrahim. DPRD juga berencana memanggil instansi terkait untuk membahas lebih lanjut kondisi tersebut.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menemukan solusi terbaik bagi pedagang Pare Beach. (Adv/**)