DITENGARAI SERTIFIKAT ABAL-ABAL RESAHKAN MASYARAKAT LEMOE KOTA PAREPARE

Sejak Tahun 1997 masyarakat di kejutkan dengan munculnya sertifikat Tanah Beddu Aki di Kelurahan Lemoe. Kecamatan Bacukiki. Kota Parepare. Sulsel

Adapun lokasi yang di tunjuk Benddu Aki adalah Lahan Lawise dan kawan – kawan. Meskipun tidak pernah terlihat pihak BPN mengukur, serta mengambil tanda tangan masyarakat sebagai persetujuaan.

” ini di duga abal – abal, karena jelas sertifikat tersebut tidak memiliki Marka.” Jelas Tamrin Salah satu Aktivis. Selasa, 14 Januari 2025


Padahal menurut Lawise. yang menempatka di lokasi itu adalah Pemerintah, MP. Remmang. Camat Bacukiki Tahun 1960 an. MP. Remmang mengatakan pada masyarakat Warue ” tinggal disitu, bikin rumah dan berkebung, suatu saat kampung ini akan jadi besar.

Karena Lemoe saat itu masi sepi. Lawise yang masih jejaka tinggallah bersama ibunya bernama Ipabelle kemudian mengolah lahan di belakang rumahnya sejak Tahun 1960 an dan tidak pernah meninggalkan lokasi sampai sekarang sudah beranak cucu. Resah Lawise karena sudah sekian kalinya di panggil Lurah. Nah yang mengherankan tiba – tiba ada muncul sertifikat.

Kemudian masyarakat di laporkan di pihak berwenang sebagai penyerobot.
Alhamdulullah Pututusan Pengadilan Negeri Kota Parepare. No.80 / pid. B / 2002 / PN . Parepare. Mengadili menyatakan perbuatan terdakwa Lawise dan Kawan – kawan, melepaskan para terdakwa tersebut dari segala tuntutan Hukum.

Kemudian MAHKAMAH AGUNG RI. Menolak Permohonan Kasasi pihak Beddu Aki Tahun 2003.
Anehnya. Surat Keputusan MANGKAMAH AGUNG RI. Tahun 2003. Baru di munculkan pihak Kelurahan Lemoe Tahun 2024. Lebih 20 Tahun di duga mengendap di Kelurahan Lemoe. Itupun muncul setelah Camat Bacukiki mengirimkan Keputusan tersebut. Keluh AG. Noerman.

Apa maksudnya pihak Kelurahan Lemoe tidak memeberikan Surat penolakan kasasi dari MAHKAMAH AGUNG RI. padahal kalau di cernah surat penolakan kasasi tersebut itu, sangat menguntungkan pihak Lawise. Jelas Hendrik .

“Kami mengharap kiranya pihak berwenang turut prihatin tentang derita masyarakat , terbialang puluhan tahun selalu di panggil pihak kelurahan untuk lahan tersebut. Padahal sudah ada Keputusan Pengadilan Negeri Parepare dan MAHKAMAH AGUNG RI. Keluh Henrik anak Lawise. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *