Pemkot dan DPRD Parepare Bahas Revisi Aturan Pemilihan RT/RW

PAREPARE, KOSONGSATUNEWS.COM – Pemerintah Kota Parepare bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Selasa (14/1/2024).

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Parepare ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Kamaluddin Kadir. Turut hadir sejumlah anggota Komisi I, yakni Asy’ari Abdullah, Achmad Ariadi, dan Kadarusman Mangurusi.

Dari pihak Pemkot, turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum Setdako Parepare, serta empat camat dari seluruh kecamatan di wilayah kota Parepare.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta aktif menyampaikan masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perwali yang telah berlaku sejak tahun 2019. Fokus utama adalah memperbaiki mekanisme pemilihan RT/RW agar lebih terbuka, demokratis, dan mengedepankan partisipasi aktif warga.

“Perwali ini perlu kita revisi agar pemilihan RT dan RW bisa lebih transparan dan partisipatif. RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan di masyarakat, jadi pemilihannya harus sah dan bisa dipercaya semua pihak,” kata Kamaluddin.

Ia menambahkan, perubahan regulasi ini juga penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat saat ini. DPRD pun berkomitmen untuk terus mengawal proses revisi sampai ditetapkan dan dijalankan secara merata di seluruh kelurahan. (ADV/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *