PAREPARE, KOSONGSATUNEWS.COM – DPRD Kota Parepare terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu terlihat dari keikutsertaan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda TPPO dalam rapat harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Senin (3/2/2025).
Bertempat di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel, pertemuan ini menjadi momentum penting bagi DPRD Parepare untuk menyempurnakan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO. Fokusnya adalah memastikan rancangan regulasi ini selaras dengan aturan hukum yang lebih tinggi, serta tidak menimbulkan konflik norma di kemudian hari.
Ketua Pansus Ranperda TPPO menyampaikan bahwa kehadiran DPRD Parepare dalam harmonisasi ini merupakan langkah serius untuk memastikan payung hukum perlindungan masyarakat benar-benar bisa diterapkan di lapangan. Ranperda ini, kata dia, didorong sebagai inisiatif DPRD untuk memberikan perlindungan khusus, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
“Kami tidak ingin sekadar membuat aturan, tapi ingin memastikan pelaksanaannya nanti benar-benar menyentuh dan melindungi masyarakat,” jelasnya.
Dari pihak Kemenkumham Sulsel, hadir tim fasilitator pembentukan produk hukum daerah yang memberikan berbagai masukan, baik dari sisi teknis maupun redaksional. Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menyebut langkah DPRD Parepare ini sebagai bentuk nyata kepedulian daerah dalam menjawab isu TPPO yang menjadi sorotan nasional.
“Upaya seperti ini harus diapresiasi. Ini bukan sekadar ranperda biasa, tapi bentuk nyata dari keberpihakan terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Setelah melalui proses harmonisasi, DPRD Parepare menargetkan agar Ranperda segera dibawa ke paripurna untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Implementasinya pun akan dikoordinasikan dengan OPD terkait agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal. (Adv/**)