PAREPARE, KOSONGSATUNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menyoroti pentingnya efisiensi anggaran daerah di tengah keterbatasan fiskal yang kini dihadapi pemerintah daerah. Salah satu yang diminta adalah pengembalian sisa dana hibah Pilwali 2024 oleh KPU dan Bawaslu Kota Parepare.
Diketahui, dana hibah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilwali 2024 tidak terserap seluruhnya. KPU Parepare tercatat masih menyisakan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar, sementara Bawaslu menyisakan Rp 255 juta.
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, menegaskan bahwa tahapan Pilkada telah berakhir sejak 20 Februari 2025. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan bagi penyelenggara pemilu untuk menahan dana yang tidak terpakai tersebut.
“Kondisi keuangan daerah kita sedang tidak ideal. Maka dari itu, kami minta agar KPU dan Bawaslu segera mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah,” tegas Kamaluddin, Kamis (6/3/2025).
Ia menjelaskan, tekanan fiskal terjadi sebagai dampak dari kebijakan nasional terkait efisiensi APBD 2025. Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBD, serta Surat Edaran (SE) Mendagri No. 900.1.1/640/SJ dan SE No. 900/833/SJ yang mengatur penyesuaian pendapatan dan belanja daerah.
“Dana transfer pusat juga mengalami pemotongan, sehingga efisiensi menjadi keniscayaan. Sisa hibah yang tidak terpakai bisa menjadi bagian penting dalam strategi refocusing anggaran,” jelasnya.
DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berencana segera menghitung ulang kapasitas fiskal daerah untuk menyusun APBD Perubahan 2025. Karena itu, Kamaluddin meminta agar pengembalian dana hibah dilakukan sesegera mungkin.
“Waktu kita terbatas. Bulan April ini sudah harus masuk pada tahapan pembahasan APBD perubahan, dan semua potensi dana harus dipastikan sejak awal,” tutupnya. (Adv/**)