Oknum Kasat Reskrim Minahasa Utara, Diduga Terima Uang dari Tambang Galian C Ilegal 

KOSONGSATUNEWS.COM, MINUT, — Pengerjaan Tambang  Galian C yang tidak memiliki ijin resmi di lakukan oleh pemilik pemilik lahan yang berlokasi di Desa Aermadidi Bawah Lingkungan 7 Kecamatan Aermadidi Kabupaten Minahasa Utara, dengan hanya seijin Oknum Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara.

Penelusuran Media ini di lokasi Galian C mendapatkan informasi dari Pemilik Lahan berinisial Y mengatakan bahwa, mereka disini melakukan pekerjan penggalian material tanah dan teras atas persetujuan dan se ijin dari Unit Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut).

“Karena beberapa waktu yang lalu Oknum Kasat Reskrim Minahasa Utara meminta uang melalui Kanitnya dan kami sudah menyetor sejumlah uang kepada Kasat Reskrim melalui Kanit.” Ucapnya, menjelaskan

Yaa saya sudah berikan sejumlah uang kepada Oknum Anggota APH (Aparat Penegak Hukum) di Unit Reskrim yang meminta kepada kami katanya sebagai “Uang Koordinasi”. Jadi kami bebas bekerja disini karena sudah ada jaminan keamanan di saat melakukan Penggalian material di lokasi kami ini kata Pemilik Lahan.

Ditemui di Rumah Kopi 8 Sario pada Rabu, 21 Mei 2025. Para Aktivis Anti Korupsi dan Mafia Hukum di Sulawesi Utara mengatakan bahwa Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langi S.I.K MH harus bertindak tegas jika ada oknum oknum Polisi yang melakukan hal hal yang tidak terpuji seperti itu.

“Karenanya institusi Kepolisian dapat menjadi rusak dikarenakan ulah dari para oknum APH yang memeras rakyat,” tandasnya. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *