Mahasiswa Mamuju Tolak Tambang Pasir di Beru-beru

MAMUJU — Penolakan terhadap aktivitas penambangan pasir di Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju terus menguat. Serikat Mahasiswa Mamuju (SEMAJU) secara tegas menyatakan penolakan terhadap izin penambangan yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

Aksi penolakan ini juga diwarnai kecaman keras terhadap pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V Mamuju. SEMAJU menilai pernyataan tersebut provokatif dan berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat yang tengah resah.

Kontroversi mencuat dalam kunjungan sosialisasi Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V Mamuju terkait rencana pemasangan batu gajah di muara Sungai Kalukku pada Senin, 19 Mei 2025 lalu. Lokasi tersebut diketahui sama dengan titik rencana penambangan pasir oleh PT Jaya Pasir Andalan.

Dalam pernyataan kepada masyarakat saat sosialisasi, Amiruddin selaku pelaksana teknis dari BWS Sulawesi V Mamuju menyampaikan bahwa pihak balai tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis atau izin penambangan kepada PT Jaya Pasir Andalan. Namun belakangan, informasi tersebut diklarifikasi kembali bahwa ternyata perusahaan tersebut telah mengantongi rekomendasi teknis dari BWS Sulawesi III Palu dengan nomor SA.0203-BWS13/206.

Ketua Umum SEMAJU, Ismuliadi, menilai pernyataan awal yang disampaikan pihak BWS Mamuju merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merupakan kebohongan besar (hoaks) yang dapat memicu konflik sosial di tengah memanasnya penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di Kalukku.

“Ini adalah tindakan bodoh dan menyesatkan. Kami tidak bisa mentolerir kebohongan ini,” tegas Ismuliadi.

SEMAJU pun menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi dengan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak pencopotan Kepala BWS Sulawesi V Mamuju dari jabatannya karena dianggap tidak layak memimpin lembaga teknis strategis di Sulawesi Barat. Kedua, menuntut agar pernyataan bohong tersebut diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak butuh pejabat bodoh di Sulawesi Barat,” tambah Ismuliadi dengan nada tegas. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *