KOSONGSATUNEWS.COM, PAREPARE – Proyek pembangunan Gedung Kantor Bea Cukai Parepare yang sebelumnya dibiayai APBN senilai Rp10,8 miliar dipastikan akan dilanjutkan melalui proses lelang ulang. Hal ini menyusul pemutusan kontrak secara resmi terhadap kontraktor pelaksana, PT Cipta Jaya Piranti, karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Firman, mengonfirmasi bahwa pemutusan kontrak dilakukan per tanggal 31 Maret 2025 lalu, setelah pemberian dua kali perpanjangan waktu.
“Kami sudah memberi kesempatan maksimal. Awalnya 50 hari, kemudian ditambah lagi 40 hari. Tapi tetap tidak selesai. Maka kami ambil sikap tegas memutus kontrak,” jelas Firman, Selasa 18 Juni 2025.

Firman juga menyampaikan bahwa progres pembangunan fisik terakhir hanya mencapai 87 persen, dengan sisa pekerjaan sekitar 13 persen.
Saat ini, proses tender ulang sedang berlangsung dan pengumuman lelang telah ditayangkan di laman resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kami sudah minta Pokja untuk segera melelang ulang, dan Insha Allah hari ini sudah tayang di LKPP. Kami harap juga ada peserta dari Parepare yang ikut,” ujar Firman.
Jika lelang berjalan lancar, proyek gedung Bea Cukai Parepare ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan November 2025.
Mengenai pengawasan dan pendampingan proyek, Firman menyebutkan bahwa pembangunan ini turut didampingi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Selatan serta Dinas PU Kota Parepare. (Afn)