SERTIFIKAT ABAL-ABAL DIDUGA MENJADI ALAT UPAYA MENGAMBIL LAHAN DI KABUPATEN ENREKANG

ENREKANG — Kecamuk masyarakat kian memanas di Desa Karrang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Pasalnya, terjadi kemelut terkait kepemilikan lahan akibat munculnya sertifikat tanah atas nama Andan, yang diterbitkan pada tahun 2000 dan diduga abal-abal. Sertifikat tersebut digunakan untuk mengklaim lahan yang selama ini dikuasai oleh warga bernama Samba dan Musa.

Samba diketahui memiliki bukti kepemilikan berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan seluas 14 are, sementara Musa mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 21 are. Namun, lokasi tersebut tiba-tiba diklaim oleh Said bin Andan sebagai miliknya dengan dasar SHM yang didapat melalui tukar sapi antara Andan dan Tuo pada tahun 2001. Anehnya, SHM atas nama Andan justru terbit lebih dulu dibandingkan transaksi tukar sapi itu sendiri.

Sertifikat inilah yang kemudian digunakan oleh Said bin Andan untuk melaporkan Samba ke Polsek Cendana pada tahun 2024 dengan tuduhan perusakan dan penyerobotan lahan. Namun, menurut keterangan Samba dan keponakannya saat pemeriksaan, kayu yang ditebang masih berada dalam batas lahan miliknya seluas 14 are. Diketahui, Andan hanya memiliki 9 are, tetapi tiba-tiba muncul SHM atas nama Andan seluas 21 are, dan berdasarkan peta blok, lahan tersebut masuk ke wilayah milik Samba dan Musa.

Sertifikat Musa

“Inilah yang mengherankan. Kenapa bisa terjadi dobel sertifikat dengan lahan yang sama dan luas yang sama? Sertifikat Andan seluas 21 are, begitu juga sertifikat Musa 21 are. Ditambah lahan Samba 14 are, maka totalnya 35 are, semuanya masuk dalam plot sertifikat Andan. Kami bingung, Pak. Beginilah nasib rakyat kecil yang sering dibodohi,” keluh Aris, warga Dusun Mallaga.

Dari informasi yang dihimpun, Polsek Cendana mengaku telah melimpahkan kasus ini ke Polres Enrekang. Sumber di Polres menyebutkan bahwa kasus tersebut telah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Bahkan, menurut sumber lain, sekitar 200 lebih sertifikat bermasalah yang terbit pada tahun 2000-an telah diusut, dan sejumlah pelakunya sudah dihukum. Informasi dari pihak BPN juga menyebutkan bahwa sertifikat atas nama Andan tidak memiliki “warka” (dasar surat keterangan), sehingga menyulitkan penanganan di lapangan.

“Persoalan seperti inilah yang merepotkan petugas. Tidak mungkin membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar,” ungkap sumber tersebut.

Yang lebih mengherankan, Said bin Andan enggan melibatkan pihak BPN untuk melakukan peninjauan lokasi. Padahal, keluarga Samba bersedia menanggung biaya apabila BPN turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi lokasi sesuai SHM atas nama Andan yang diklaim berasal dari tukar sapi dengan Tuo.

Upaya untuk mengkonfirmasi langsung kepada Said bin Andan beberapa kali dilakukan, namun yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Informasi yang disadap oleh Media 01 di Kantor Kejari Enrekang mengakui bahwa banyak SHM tahun 2000-an yang bermasalah, bahkan disebutkan ada pihak BPN yang telah dipenjara akibat persoalan tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *