KOSONGSATUNEWS.COM, PAREPARE,- Pendekatan persuasif menjadi salah satu jaminan moral untuk meniadakan penyebaran rokok ilegal, khususnya terhadap jaringan penjual asongan kelas bawah yang tersebar di pelosok kota dan desa (non-lif). Pendekatan ini dilakukan secara emosional dan persuasif.
Pemahaman tentang larangan menjual rokok ilegal sangat penting, mengingat baik penjual maupun produsen dapat terjerat hukum. Sebagian besar penjual belum sepenuhnya memahami dampak dari peredaran rokok ilegal tersebut.
Konsentrasi awal dilakukan oleh Staf Khusus yang berjumlah 13 orang di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Kota Parepare. Fokus mereka adalah memberikan pemahaman struktural mengenai larangan serta dampak menjual rokok ilegal. Hal ini disampaikan oleh Dul, Humas Bea Cukai Kota Parepare, Sulawesi Selatan, saat dikonfirmasi oleh Media 01 di kantornya, Rabu, 2/7/2025.
Meski terdapat stagnasi karena luasnya wilayah pengawasan, upaya kerja keras terus dilakukan untuk membendung peredaran rokok ilegal. Beberapa kasus bahkan sudah berhasil ditangani dan pelakunya telah mendapat hukuman.
“Sudah, Pak. Dan yang tertangkap sudah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Kota Parepare,” ujar Dul dengan nada sensitif saat menjawab pertanyaan wartawan. (Ag)