Takalar, SulSel — Pelaksanaan Eksekusi Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Takalar ( Ex Pasar Tala-tala Desa Bontoloe) yang Dikuasai Pihak Ketiga telah dilaksanakan pada hari ini Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 wita dan didampingi oleh Jaksa Pengacara berdasarkan permohonan sita eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 169K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017 terhadap lahan milik Pemerintah Kabupaten Takalar yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga hampir 10 Tahun yaitu sejak 2015
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut upaya penertiban aset daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan dalam rangka melindungi serta mengamankan aset daerah dari penguasaan pihak yang tidak berhak.
Kegiatan eksekusi berjalan lancar dengan pengawalan dan bantuan pengamanan dari aparat kepolisian , TNI , Satuan Polisi PP Kab. Takalar, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar dan disaksikan unsur Pemerintah Daerah, pihak Kecamatan, Kelurahan, serta masyarakat sekitar. Tim Jaksa Pengacara Negara hadir mendampingi secara penuh guna memastikan seluruh tahapan eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, serta untuk memberi pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Takalar sebagai pemilik sah lahan.
Pada saat dikonfirmasi di lokasi eksekusi , Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., MH didampingi oleh Kasi Datun Mona Lasisca, SH., MH beserta Jaksa Pengacara Negara menegaskan bahwa kehadiran JPN merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah demi melindungi kepentingan keuangan atau kekayaan negara/daerah, dan mengimbau semua pihak untuk menghormati hukum dan mendukung upaya penertiban aset daerah demi optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan pelayanan publik.
Ucapan terima kasih kepada semua pihak atas kelancaran pelaksanaan eksekusi dari unsur Pengadilan Negeri Takalar , Polres Takalar , TNI Kodim 1426 Takalar , Satpol PP Kab. Takalar , Aparat pemerintah daerah , kecamatan dan desa, serta dukungan tokoh dan masyarakat Kec.Galesong Kab. Takalar.
Dengan eksekusi ini, Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen terus melakukan inventarisasi dan penertiban seluruh aset daerah yang dikuasai secara tidak sah, agar kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (**)