KOSONGSATUNEWS.COM, MEDAN, –– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yang berasal dari Malaysia. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat tersangka berinisial AL (21), AG (23), IB, dan SN (41). Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba di Jalan Perintis Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
“Tim melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan mobil Mitsubishi Xpander yang ditumpangi AL dan AG. Namun saat itu, barang bukti belum ditemukan di dalam kendaraan,” ujar Calvijn dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Juli 2025.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sabu telah diserahkan kepada tersangka IB. Polisi kemudian menangkap IB di wilayah Aek Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. IB selanjutnya mengarahkan penyidik kepada tersangka SN yang menyimpan sabu di Tanjung Balai.
Penangkapan SN dilakukan di Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Dari tangan SN, polisi menyita 20 kilogram sabu yang telah dikemas dalam bungkus berlabel “Angel 246 Team One”.
SN mengaku sabu itu diperoleh dari seorang berinisial H yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). H diduga sebagai pengendali jaringan dan berada di Malaysia.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan jaringan narkotika lintas negara yang melibatkan pengiriman dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur Sumatera. (MDS)