Warkah adalah; Dokumen penting dalam penerbitan Sertifikat tanah, jika salasatuh persyaratannya tidak terpenuhi, maka Sertifikat tersebut di duga Bodong.
Begitu cercaan dominan masyarakat seputar Kelurahan Lancirang. Kabupaten Sidrap. Sulawesi Selatan.
Sekaitan dengan terbitnya Sertifikat atas nama Arif, pada Poros Lancirang – Belawa, di ketahui banyak pihak, bukan miliknya, serta tidak memiliki Warka. Sertifikat terbit Tahun 2022.
” saya pak, tidak terbit sertifikat sawah, gegara di sebelah sawah saya tidak ada di daerah Sidrap. Terpaksa saya menunggu kedatangannya, untuk bertanda tangan, kemudian di terbitkan Sertifikat. Tapi lain halnya yang terjadi pada Sertifikat Arif, sebelah menyebelah tidak ada bertanda tangan, tapi Setifikat Arif terbit.
Makanya, saya tidak yakin ke aslian Sertifikat Arif itu, yang berada di poros Lancirang – Belawa, justru saya yakin, Sertifikat tersebut itu, salah tempat. Mana mungkin Badan Pertanahan Nasional (BPN) Menerbitkan Sertifikan tanpa data pendukung yang legalitasnya benar (Warkah).” Terang Emmu. Untuk itu, BPN mutlak hadir, memberikan pencerahan masyarakat, tentang letak Sertifikat Arif. Sebab Lokasi di samping Rumah Zainal yang berbatasan dwngan H. Karabi, itu tidak mungkin, karena persyaratan legalitas untuk menerbitkan Sertifikat tidak terpenuhi. Ujar Pegawai BPN yang di konfirmasi.
Zainal menyebut, sejak 2011 dia kuasai lahan tersebut, yang dulunya Sungai, kemudian di timbun dan di pondasi, setelah rata, muncullah sertifikat Arif.
“Saya kaget fan penasaran, kenapa tiba – tiba muncul sertifikat Arif tanpa sepengetahuan sebelumnya?. Andi Mufti Mantan Lurah Lancirang, menyebut, lokasi tersebut adalah Tanah Negara. (TN), makanya sewaktu Zainal meminta untuk Menerbitkan Sertifikat di larang, karena berstatus TN.
Sewajarnya Zainar yang menerbitkan Sertifikat karena sudah berstatus besitter (20 tahun lebih di kuasai).
Herannya, justru Arif akunya, yang terbitkan Sertifikat. Padahal di ketahui sejumlah masyarakat,, lahannya berada di seberang sungai, ( di belakang rumah Zainal). Lokasi tersebut terbilang sempit, karena diapit oleh Poros Jalan dan Sungai.
Itulah yang mengherankan, kenapa lahan Arif melompati sungai, padahal sejumlah sumber di daerah itu, mengatakan, lahan itu, bukan milik Arif, hanya saja faktor kedekatan dengan anak Bupati waktu itu, sehingga menyebut itu lahannya yang ber sertifikat, padahal bukan lahannya.
” Banyak orang ber tanda tangan, menyebut itu bukan lahan Arif, yang diakui ber sentifikat, tapi manamungkin terbit Sertifikat tanah, tanpa Warkah. Itu menjadi pedoman, kalau ada oknum BPN yang bekerja sama menerbitkan sertifikat, tanpa Warkah, itu dapat di Proses oleh Kepolisi dan Kejaksa.” Ujar sumber. Sembari menambahkan, ini patut di ributkan, agar Pemerintah Kabupaten Sidrap mengetahui, dan masyarakat luas umumnya. (Tim)