KOSONGSATUNEWS.COM, PAREPARE, — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram berhasil digagalkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Parepare dalam operasi gabungan yang digelar di Pelabuhan Nusantara, Minggu malam (27/7/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare tersebut membuahkan hasil signifikan dengan diamankannya satu koper berisi 20 bungkus plastik sabu.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, dalam konferensi pers di Mapolres Parepare, Jumat (1/8/2025), menjelaskan bahwa barang bukti tersebut memiliki berat total 19.756 gram atau hampir 20 kilogram, berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor).
“Petugas menemukan satu koper biru yang di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik berisi sabu. Setelah diuji Labfor, seluruhnya positif mengandung metamfetamin,” jelas Kapolres.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, lima kartu SIM, uang tunai sebesar Rp1,1 juta, dan empat KTP berbeda dengan foto yang sama. Identitas pada masing-masing KTP tersebut berbeda, diduga kuat digunakan pelaku untuk mengelabui petugas selama perjalanan.
Tersangka berinisial SH diketahui berangkat dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggunakan Kapal Dharma 3 yang berlayar dari Batu Licin, Kalimantan Selatan, menuju Parepare. Ia dikendalikan oleh seseorang berinisial M melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal.
“Modusnya mirip dengan jaringan internasional Freddy Pratama, menggunakan identitas palsu dan aplikasi komunikasi aman untuk mengatur pergerakan,” ungkap Kapolres.
Setibanya di Pelabuhan Nusantara, Parepare, petugas yang telah mengantongi informasi langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku sebelum barang haram itu sempat beredar lebih luas.
Jika lolos, kata Kapolres, sabu tersebut diperkirakan akan dikirim ke Makassar. Estimasi nilai barang haram tersebut mencapai Rp19 miliar, dengan potensi merusak sekitar 99 ribu jiwa masyarakat.
“Bayangkan saja, satu gram sabu bisa digunakan oleh lima orang. Jadi totalnya bisa menyasar hampir 100 ribu orang,” tegas AKBP Indra.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 124 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Anggota DPR RI, Andi Muzakkir Aqil, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, mengapresiasi langkah cepat dan tepat Polres Parepare dalam menggagalkan peredaran narkoba skala besar itu.
“Kita patut bersyukur karena ini adalah pencapaian luar biasa dari jajaran Polres Parepare. Kalau barang ini sempat beredar, kerusakannya akan sangat besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Muzakkir juga mengungkapkan akan mendorong pemberian penghargaan dari Kapolda Sulsel hingga Kapolri atas keberhasilan pengungkapan kasus besar tersebut.
“Kami akan mengusulkan penghargaan resmi bagi seluruh tim yang terlibat. Ini bukti nyata bahwa sinergi penegakan hukum masih kuat,” tutupnya. (MDS)