KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB KETUA PN MANADO AHMAD PETTEN SILI SH.MH PADA BERITA “DUGAAN MEMERAS DAN MENGANCAM KO’ SIMON DAN ISTRI. JIKA TIDAK MAU “DAMAI” TANAHNYA AKAN DI EKSEKUSI

MANADO — Menanggapi pemberitaan di media kosongsatunews.com ini pada tanggal 29 Juli 2025 yang menulis bahwa ada dugaan kuat Ketua Pengadilan Negeri Manado Ahmad Petten Sili SH.MH mengancam dan memeras Ko Simon dan Istri, Sehingga membuat ketersinggungan secara personal pribadi Ahmad Petten Sili, maka merasa perlu untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab, sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dan pada hari Kamis 31 Juli 2025 ketika di temui di Kantor PN Manado yang kebetulan saat itu ada Aksi Damai penyampaikan aspirasi di PN Manado. Dalam pernyataan Ketua PN Manado Ahmad Petten Sili SH.MH Mengatakan bahwa apa yang diberitakan tentang dugaan “pengancaman dan pemerasan” Jika tidak damai akan saya Eksekusi, adalah sesuatu yang tidak benar, keliru dan tidak mendasar. Itu adalah Fitnah katanya. Maksud pernyataan Damai adalah, dalam hal Eksekusi ada dua cara. Pertama dengan sukarela dan kedua dengan paksa.

Nah hal eksekusi dengan cara sukarela, itu ada ruang untuk berdamai kata Ahmad. Kalau tidak ada perdamaian berarti cara kedua Eksekusi Paksa. Demikian penjelasan Ahmad Petten Sili SH.MH menerangkan arti ucapannya waktu pertemuan dengan Simon dan Istri saat itu.

Ini merupakan Klarifikasi dan Hak Jawab dari Ahmad Petten Sili SH.MH Ketua Pengadilan Negeri Manado (ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *