DPRD Parepare Siap Revisi Perda Jika Kenaikan PBB Membebani Warga

KOSONGSATUNEWS.COM, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap ada pajak bumi bangunan (PBB) warga yang melonjak 80%. Dewan meminta pemkot untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Hal itu terungkap saat rapat badan anggaran DPRD bersama Badan Keuangan Daerah (BKD). DPRD meminta agar Pemkot menyesuaikan kebijakan PBB dengan surat edaran Mendagri.

“Dalam rapat ini, kami minta kepada BKD untuk meninjau kembali (kenaikan PBB). Dan ada kan (surat) edaran Mendagri kemarin itu, ya kita harus menyesuaikan,” ungkap Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna kepada detikSulsel, Selasa (19/8/2025).

Yusuf menerima keluhan warga yang PBB-nya naik hingga 800 %. Dia mengungkapkan ada warga yang sebelumnya bayar Rp 400 ribu naik menjadi Rp 4 juta.

“Kami temukan di lapangan itu persentasenya naik itu ada yang sampai 800 persen. Bayangkan saja, bagaimana orang tidak kaget kalau Rp 400 ribu dia bayar, tiba-tiba langsung bayar Rp 4 juta lebih,” ujarnya.

Dia mengatakan, DPRD tidak ingin Parepare terjadi gejolak warga seperti yang terjadi di Kabupaten Pati. Dia meminta Pemkot agar segera mencari solusi.

“Karena ini (kenaikan PBB) kan sudah menjadi perhatian memang secara nasional. Karena ada peristiwa kemarin di Pati. Kita tidak inginkan kejadian itu terjadi di Parepare. Ya Bone kan sudah mulai,” katanya.

DPRD meminta Pemkot untuk segera membuka posko pengaduan PBB di setiap kelurahan. Sehingga warga bisa mendapatkan solusi dan informasi terkait tagihan PBB.

“Kita minta supaya setiap kelurahan ini ada pos-pos untuk pengaduan masyarakat. Supaya nanti itu menjadi jembatan untuk menghubungkan antara pembayar PBB dengan BKD, sehingga ada solusi ya,” jelasnya.

Dia melanjutkan, DPRD bahkan siap merevisi Perda terkait pajak daerah jika warga kesulitan dengan kenaikan PBB. Namun dirinya memberikan kesempatan kepada Pemkot untuk mencari solusi terkait keluhan kenaikan PBB.

“Jangankan direvisi, mencabut saja aturan ini saya kira itu memungkinkan demi kepentingan masyarakat. Atau mau direvisi, ya kita bisa. Kita kasih kesempatan mereka (Pemkot) untuk memperbaiki,” pungkasnya. (Adv/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *