KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP, — Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun terus bergulir di tingkat nasional.
Tak terkecuali di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), di mana sekitar 20 pejabat pendidikan ikut diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap atas instruksi langsung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lantas, apakah pemeriksaan tersebut akan berujung pada penetapan tersangka di daerah?
Pertanyaan itu dijawab lugas oleh Kasi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, S.H., saat dikonfirmasi Katasulsel.com, Kamis (21/8/2025).
“Kalau potensinya agak jauh. Dinas pendidikan dan sekolah-sekolah di daerah hanya memastikan barang tiba. Mereka menerima, mengecek kondisi, lalu menandatangani bukti penerimaan. Itu saja perannya,” tegas Muslimin.
Penegasan tersebut menjadi penting. Belakangan memang muncul spekulasi bahwa pemeriksaan di daerah bisa menjadi pintu masuk penetapan tersangka baru di luar lingkup kementerian.
Namun, Muslimin menekankan bahwa akar persoalan ada pada skema anggaran dan proses pengadaan yang sepenuhnya ditangani pusat.
“Anggaran yang dipakai adalah anggaran kementerian, bukan anggaran dinas di daerah. Jadi konstruksinya jelas, daerah tidak ikut dalam proses pengadaan,” ujarnya.
Dengan demikian, jelas Muslimin, pemeriksaan terhadap pejabat pendidikan Sidrap—mulai dari kepala dinas periode 2020–2022, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga kepala sekolah SD dan SMP—lebih bersifat klarifikasi teknis. Fokusnya hanya memastikan distribusi barang, bukan pengelolaan anggaran.
Kasus pengadaan Chromebook sendiri merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang kini tengah diperiksa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Skema besar pengadaan bernilai triliunan rupiah itu diyakini menyimpan banyak titik rawan penyimpangan.
Penjelasan Kejari Sidrap ini sekaligus meluruskan opini publik: aparat pendidikan di daerah hanyalah penerima barang, bukan eksekutor proyek. Dengan kata lain, jika ada penyimpangan, benang merahnya tidak bisa serta merta diarahkan ke daerah. (MDS)