KOSONGSATUNEWS.COM, PAREPARE, — Umpan terobosan Indomaret dalam mengurus perizinan operasionalnya tampak jitu, meski ada oknum yang diduga melabrak rambu sebagai alarm batas ketentuan.
Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2017 tentang ketentuan jarak operasional Indomaret dan minimarket lainnya di Jalan Nurussamawati, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan.
Sejumlah pihak mendengus akibat keteledoran oknum yang seharusnya menjadi wasit, namun malah bertindak layaknya pemain instan yang cuek.
Pendelegasian Wali Kota terhadap jabatan bawahannya sejatinya dimaknai sesuai tugas pokok dan fungsinya, bukan untuk dilanggar.
“Saya membuat sesuai permintaan Indomaret. Kalau memang ada pelanggaran, kan bisa ditutup,” ujar Kabid Cipta Karya, Suwandi. Jumat,(22/8/2025)
Menutup memang boleh saja, namun perlu juga memperhatikan kerugian pihak Indomaret dalam pengurusan izin.
Dugaan lain muncul bahwa ada anggota DPRD yang ingin dibebani Rp30 juta per orang untuk memuluskan operasional Indomaret, meski hal itu ditolak.
Sementara itu, beberapa oknum disebut waswas, sebab Indomaret bisa saja “bernyanyi” membongkar fakta.
Adakah penikmat dalam persoalan ini?
Kadis Perdagangan, Andi Wirna, memilih cuci tangan. Ia bahkan mengaku tidak pernah merespons keberadaan Indomaret di zona tersebut karena dinilai jelas melanggar Perda. (***)