Kades Manna Baba Rangkap Jabatan?, Diduga Langgar Aturan ASN dan UU Desa

MAMASA – Polemik muncul di Desa Manna Baba, Kecamatan Tanduk Kalua’, Kabupaten Mamasa. Kepala Desa Yakobus yang sebelumnya terpilih sebagai pimpinan desa, kini tercatat lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sejak beberapa bulan terakhir, Yakobus merangkap dua posisi sekaligus: sebagai Kades aktif dan juga ASN PPPK. Kondisi ini menimbulkan sorotan publik, pasalnya hingga kini belum ada kejelasan terkait pengurusan pemberhentian dirinya dari jabatan kepala desa.

Padahal, aturan jelas melarang rangkap jabatan tersebut. Pasal 26 ayat (2) huruf d UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil. Sementara itu, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK termasuk bagian dari ASN yang wajib fokus pada tugas jabatannya.

Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan mengganggu pelayanan pemerintahan desa sekaligus menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah segera bertindak tegas agar tidak terjadi pelanggaran berkelanjutan. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *