KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP, – Warga Kabupaten Sidrap digegerkan dengan kasus pembunuhan keji yang terjadi di Wisma Grand Dua Pitue, Jalan Poros Pare, Kelurahan Salomallori, Kecamatan Dua Pitue, pada Jumat malam, 5 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.
Seorang perempuan berinisial MKP (34), asal Makassar, ditemukan bersimbah darah di kamar nomor 1 wisma tersebut.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, dalam rilis resmi pada Jumat, (12/9/2025), memastikan peristiwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, mulai dari jaket pelaku, dompet berisi potongan kertas menyerupai uang, sarung senjata tajam, sandal, hingga kondom yang sebagian diduga telah terpakai.
Dari hasil penyelidikan, terungkap korban menerima pesan melalui aplikasi MiChat dari pelaku YN (31), warga Kabupaten Wajo. Pelaku memesan layanan seksual dengan tarif Rp600 ribu per jam.
Setelah berhubungan badan satu kali, masih tersisa waktu sekitar 25 menit dari kesepakatan awal. Perselisihan muncul ketika korban meminta pembayaran penuh Rp600 ribu sebelum melanjutkan sesi berikutnya. Namun, pelaku bersikeras hanya ingin membayar Rp300 ribu karena waktu tersisa dianggap belum terpakai.
Pertengkaran berujung percekcokan fisik. Pelaku sempat mencekik leher korban, hingga akhirnya menghunus badik dan menusuk leher korban. Luka tusukan itu kemudian diiris ke kiri dan kanan hingga memutus saluran tenggorokan korban.
Saksi Ad, suami sah korban, mendengar teriakan dari dalam kamar. Saat pintu berhasil dibuka, korban sudah tergeletak bersimbah darah, sementara pelaku langsung melarikan diri.
Pelaku sempat bersembunyi di sebuah rumah sawah terpencil di Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo. Untuk menghilangkan jejak, ia memangkas rambut, membongkar motornya, dan mengubur badik yang digunakan menghabisi korban. Polisi juga menemukan gelang haji, cincin, dan jam tangan milik korban di tangan pelaku.
Setelah empat hari pengejaran, tim gabungan Resmob Polres Sidrap berhasil mengepung lokasi persembunyian. Pelaku akhirnya menyerahkan diri karena terdesak.
Kapolres Sidrap menegaskan, pihaknya selalu hadir di setiap TKP untuk memastikan penanganan berjalan sesuai SOP.
Atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu kekecewaan pelaku terkait pembayaran layanan seksual. (MDS)