Pemecatan Sepihak Aparat Desa Bambang: Tunjangan Belum Terbayar, Prosedur Diduga Dilanggar

MAMASA – Kebijakan Kepala Desa Bambang, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam. Sejumlah aparat desa lama mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa melalui prosedur yang jelas, bahkan hak tunjangan mereka disebut belum diselesaikan.

Seorang aparat lama Rante Palado yang enggan disebut namanya menuturkan kekecewaannya saat ditemui wartawati media ini di Mambi, Jumat (12/9/2025).
“Kami semua aparat lama tiba-tiba diantarkan surat pemberhentian oleh kepala desa dan langsung diantar ke rumah,” ungkapnya.

Keluhan itu kembali ditegaskan melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (13/9/2025). Ia menyebut, upaya aparat lama menemui kepala desa secara kekeluargaan justru berujung kekecewaan.
“Semalam kami ke rumah kepala desa untuk pertanyakan tunjangan, tapi malah dijawab: ‘kan kalian sudah keluar’,” ujarnya.

Bahkan, aparat lama sempat melontarkan pernyataan bernada kecewa:
“Kalau begitu pak desa terima saja, kalau memang sudah tidak ada tunjangan kami ya kenapa mau pusing-pusing, tidak usah dipikir lagi.”

Sementara itu, Kepala Desa Bambang saat dikonfirmasi wartawati media ini menolak memberikan keterangan melalui telepon.
“Saya tidak mau dikonfirmasi lewat HP, kalau mau turun saja di lapangan,” tegasnya dengan nada tinggi.

Menurut regulasi, kewenangan kepala desa dalam memberhentikan perangkat desa tidak bersifat mutlak. Permendagri No. 67 Tahun 2017 menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa hanya bisa dilakukan jika memenuhi alasan sah seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa dan tetap harus melalui persetujuan bupati. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *