Mamasa – Dugaan sengketa lahan di Desa Sendana, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, memanas. Kepala Desa Sendana, Muhammad Nasir, hingga kini memilih bungkam terkait klaim tanah yang digunakan untuk usaha penyulingan nilam.
Menurut Rifki Riyanto, warga yang menggarap lahan bersama P. Riska, lokasi yang disebut “Gunung² di Palettoi” awalnya merupakan milik keluarganya. Namun, pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, Nasir datang ke kediaman P. Riska dan menegaskan bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Nasir bahkan memperingatkan bahwa aktivitas penyulingan yang tetap berlangsung akan menimbulkan risiko, dan mengancam akan mendatangkan massa untuk melakukan pemagaran.
Rifki menambahkan, Nasir juga mendatangi kediamannya sendiri untuk menegaskan klaimnya. “Kalau kamu tetap beraktivitas di lokasi tersebut, kamu akan menanggung risikonya,” ujar Rifki menirukan ucapan Nasir.
Pemagaran akhirnya dilakukan pada malam yang sama dengan kehadiran pihak yang dibawa Nasir. Namun, konflik semakin kompleks saat 5 Juni 2025, Nasir mengaku tidak terlibat dan menyatakan klaim lahan seharusnya diberikan kepada Edward Anwar. Meski demikian, ia membenarkan kehadirannya saat pemagaran berlangsung.
Warga setempat menilai tindakan pemagaran dan klaim lahan yang tumpang tindih ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi konflik lebih luas. Rifki menegaskan, semua bukti berupa dokumen dan saksi siap diajukan bila diperlukan.
Sampai berita ini diturunkan, Muhammad Nasir belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui kediaman maupun pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapatkan respons. (Ayu)