Bupati Gowa Warning Pelaku Usaha Gunakan Alat Perekam Transaksi Online

Gowa, kosongsatunews.com – Bupati Gowa mulai warning kepada para pelaku usaha, agar menggunakan alat perekam transaksi online atau tax monitoring system, di setiap tempat usahanya. Mulai dari hotel/penginapan, restoran/rumah makan, tempat hiburan hingga parkir.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, menegaskan, bagi para pelaku usaha yang tak ingin mengindahkan aturan dalam rangka mendorong pemberlakuan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online ini. Akan mendapatkan sanksi, katanya, dengan menutup usaha yang bersangkutan. Penutupan usaha ini pula setelah diberikan teguran selama tiga kali berturut-turut.

“Saya komitmen jika ada hotel, restoran, hiburan dan parkir yang sudah kita ajak menggunakan alat perekam transaksi online dan tidak mengindahkan kami, akan diberikan surat peringatan pertama, kemudian kedua jika masih belum mengindahkan, dan jika surat peringatan ketiga telah kita keluarkan itu artinya kita akan menutup usaha mereka,” jelas Bupati Gowa, saat menghadiri Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi. Terintegrasi Desiminasi Wajib Pungut Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir, di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Selasa (10/9).

Menurutnya, jika pihak pelaku usaha tidak ingin dipasangkan alat perekam transaksi online ini menandakan tidak adanya transparansi pendapatan usaha. Sehingga diharapkan hal tersebut dapat menjadi perhatian dan mendapatkan dukungan dari seluruh pihak utamanya para pelaku usaha.

“Saya meminta bantuannya untuk bisa bekerjasama. Banyaknya pelaku usaha yang menjalankan kewajiban pajaknya, ini akan semakin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan tentunya akan semakin banyak hal yang bisa kita bangun untuk daerah ini,” tegasnya.

Dirinya pun mengakui, kehadiran swasta dan bisnisman merupakan salah satu pihak, yang memiliki peran dalam membantu pemerintah daerah. Guna mendorong pembangunan suatu wilayah khususnya di Kabupaten Gowa. Misalnya, membantu pemerintah dengan membuka lapangan-lapangan pekerjaan, dalam rangka menekan angka kemiskinan dan pengangguran serta menjalankan kewajiban wajib pungut bagi usaha yang memenuhi syarat.

Sementara, Kepala Bapenda Gowa, H Ismail Majid, mengungkapkan, alat perekam transaksi online yang disiapkan, yaitu: kasir elektronik atau mesin point of sales (MPOS) system. Penggunaan MPOS system ini, kata Ismail, dilakukan setelah dikeluarkannya peraturan daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak restoran, di mana setiap pengunjung yang menggunakan pelayanan yang disediakan restoran dikenakan pajak 10 persen.

Lanjutnya, aturan tersebut, juga semakin didukung dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online.

Untuk langkah awal, ujar Ismail, Bapenda Gowa telah menyiapkan 90 alat MPOS system, dan hingga saat ini sudah ada 50 alat MPOS yang telah terpasang. Alat ini telah terintegrasi langsung ke Bapenda Gowa, Bank Sulselbar dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita targetkan dapat memasang alat MPOS System sebanyak 200 buah, hingga September 2019 mendatang. Ini sesuai daftar usaha yang dianggap wajib pungut,” tandas Ka Bapenda Gowa, H Ismail Majid.

Ditempat yang sama, Koordinator Wilayah VII Koordinator dan Supervisi KPK, Adinsyah Malik Nasution, mengatakan, hal yang didorong pemerintah daerah untuk pemungutan pajak dan retribusi berbasis, adalah bentuk peningkatan pencegahan korupsi oleh pelaku usaha maupun jasa. Sehingga KPK sangat mendukung dipenuhinya hal tersebut.

Dikatakannya, sebagai pelaku usaha memang berkewajiban untuk memungut pajak sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019, tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang mana kewajiban pelaku usaha untuk memungut pajak. Mulai dari restoran, hotel dan parkir.

“Pajak yang dipungut pelaku usaha ini adalah pajak usaha yang wajib disetor ke pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah,” pungkas Adinsyah Malik Nasution.
(Syahrir AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *