Gowa, kosongsatunews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, melakukan penertiban kepada sejumlah rumah makan dan restoran di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kamis (12/9). Penertiban ini, dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Gowa, H Ismail Majid.
Penertiban ini, dilakukan bersama puluhan anggota Satpol PP Gowa, dalam rangka menindaklanjuti implementasi, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019. Terkait dengan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online.
Dalam penertiban tersebut, sekitar dua rumah makan/restoran yang ditutup, yakni: Donald Mee di Jalan Hasanuddin dan Warteg Selera di Jalan Mangka Dg Bombong. Sementara tiga rumah makan lainnya, seperti: Warung Pak Tjomot, Restoran I Love You Pecel Lele di Jalan Hasanuddin dan Goal Cafe di Ruko Emerald, Jalan Yusuf Bauty, masih dalam status peringatan.
“Warung makan yang ditutup hari ini, karena memang menunggak pajak dan tidak mengindahkan aturan yang sudah kami buat untuk memasang alat perekam transaksi online atau Machine Point of Sales (MPOS). Sementara yang masih status peringatan, itu karena belum memasang alat,” jelas H Ismail Majid, usai melakukan penertiban.
Dijelaskannya, oleh karena, dalam pernyataan surat edaran yang dikeluarkan, telah memberikan interval waktu selama tujuh hari untuk ditindaklanjuti. Dan jika selama waktu yang ditetapkan tidak diindahkan, maka warung makan/restoran tersebut wajib untuk ditutup.
“Ini pun, kita lakukan dengan bekerjasama KPK, Bank Sulselbar, Polres dan Kejaksaan, dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karenanya, seluruh pelaku usaha yang tidak mengindahkan maka akan ditindak dengan tegas,” tegas Kepala Bapenda Gowa.
Lebih jauh ditegaskannya, penginapan/hotel dan tempat hiburan juga akan dilakukan hal yang sama, hanya saja khusus hotel/penginapan yang letaknya berada di Kecamatan Tinggimoncong, akan dilakukan secara bertahap.
Ada empat jenis pajak, kata Ismail, yang menjadi prioritas Bapenda Gowa, yakni: pajak hiburan, restoran/rumah makan, parkir dan hotel/penginapan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penetapan Pajak Bapenda Gowa, Badaruddin, mengatakan, restoran Donal Mee ditutup, selain karena menolak memasang alat MPOS juga karena telah menunggak pajak selama 10 bulan atau senilai Rp 40 juta.
“Dilakukan penutupan, karena memang tidak mau ikut aturan. Pertama, pajaknya menunggak, kedua, tidak mau pasang alat MPOS. Sebelum ditutup juga sudah dilakukan koordinasi berulang kali, tapi memang tidak mau mengindahkan, makanya langsung ditindak saja,” tandasnya.
Lanjutnya, untuk Warung Pak Tjomot dan I Love You Pecel Lele masih diberikan waktu selama dua hari untuk memasang alat MPOS, dan jika tidak, maka pihaknya akan menutup paksa.
Secara terpisah, Mauren, pelayan Restoran I Love You Pecel Lele mengatakan, pihaknya akan segera memasang alat MPOS yang telah diinstruksikan oleh pemerintah daerah.
“Kita baru dapat perintah dari bos di Jakarta, untuk bersedia dipasangkan alat. Kami tidak berani ambil tindakan kalau bukan perintah dari bos,” ungkap Mauren.
(Syahrir AR)