Bupati Gowa Serahkan Dana Hibah ke Bawaslu dan KPU

Gowa, kosongsatunews.com – Pemkab Gowa, menyerahkan dana hibah masing-masing sebesar Rp12.018.430.000 kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa dan Rp 60.006.006.031 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa.

Masing-masing dana hibah yang diserahkan, dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, di wilayah Kabupaten Gowa.

Penyerahan dana hibah tersebut, dilakukan langsung Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, kepada Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh dan Ketua KPU Gowa Muhtar Muis pada Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Gowa dengan Bawaslu dan KPU Kabupaten Gowa di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (29/9).

Bupati Adnan, mengatakan, penyerahan dana hibah ini setelah dilakukannya pembahasan dan ekspose secara bersama-sama, antara Bawaslu, KPU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Sehingga, ditemukan anggaran yang disepakati dalam rangka menyelenggarakan pilkada di Kabupaten Gowa. Dana hibah ini, tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.

“Dengan anggaran ini, kita harapkan dapat digunakan sesuai aturannya. Sehingga, penyelenggaraan Pilkada di tahun mendatang bisa berjalan dengan baik. Bahkan menjadi contoh bagi kabupaten/kota, di Sulawesi Selatan,” bebernya.

Menurutnya, suksesnya pelaksanaan Pilkada, bergantung pada bagaimana penyelenggaraan itu berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada.

“Saya juga berharap terjalin koordinasi yang baik antara Bawaslu, KPU bersama pemerintah daerah. Sehingga betul-betul kita bisa menjalankan pemilihan kepala daerah di Gowa dengan lancar, aman dan damai,” harapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh, mengungkapkan, penyerahan dana hibah ini, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) 54, dan Keputusan Bawaslu RI tentang kebutuhan dana pengawasan pada Pilkada 2020.

Anggaran hibah ini, katanya, akan digunakan sepenuhnya untuk tahapan pengawasan pada proses Pilkada 2020 nanti.

“Dana ini akan kita maksimalkan, untuk mengawal jalannya pemilihan Bupati Gowa tahun mendatang,” tuturnya.

Lanjutnya, adapun penggunaannya untuk menyukseskan seluruh sosialisasi tahapan pengawasan yang diselenggarakan Bawaslu Gowa. Ada tujuh tahapan pengawasan, yang akan dilakukan, mulai dari: pengawasan verifikasi faktual, pengawasan daftar pemilihan tetap, pengawasan saat proses kampanye hingga lainnya.

Lebih jauh dikatakannya, untuk tahun ini pengawasan akan lebih difokuskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), di wilayah Kabupaten Gowa, tujuannya agar mereka tidak terlibat banyak pada proses pilkada nantinya.

Sementara, Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis, menyampaikan, apresiasinya atas penyerahan dana hibah ini dalam rangka menyukseskan proses Pilkada di Kabupaten Gowa tahun mendatang.
“Kita bersyukur telah melakukan penandatanganan penyerahan hibah ini, apalagi penandatanganan ini lebih cepat dari deadline yang disepakati yakni 1 Oktober 2019 mendatang,” tutupnya.
(Syahrir AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *