Gowa, kosongsatunews.com – Reses merupakan komunikasi dua arah, antara legislatif dengan konstituen( rakyat/pemilih), melalui kunjungan kerja secara berkala. Sebenarnya hal ini secara tidak langsung, merupakan kewajiban DPR/DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin, pada setiap masa reses. Karena dengan reses ini, para anggota dewan bisa menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat. Guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politisi, kepada konstituen di Dapil sebagai bentuk perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Umumnya reses di dewan dilakukan, setelah Ketua Dewan dilantik secara resmi. Seperti halnya di DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar juga belum melakukan reses, karena Ketua DPRDnya belum dilantik.
Tapi anehnya, dan ini menjadi pembicaraan di Masyarakat Kabupaten Gowa, karena Kantor DPRD Kabupaten Gowa yang juga Ketua DPRDnya belum dilantik, telah melakukan reses.
Badan Musyawarah (Bamus) di dewan, mempunyai fungsi melakukan, salah satunya adalah melakukan reses. Bamus dalam melakukan Tupoksinya, itu dipimpin oleh ketua exovisio semua pimpinan DPRD Gowa, tentunya yang telah dilantik secara resmi (sedangkan sampai naiknya ini berita, belum dilantik).
Kepala bagian (Kabag) persidangan dan risalah, Sukardi Hamzah, mengatakan, reses ini dilakukan tidak melanggar aturan, karena dilakukan berdasarkan Tata tertib (Tatib).
“Reses di DPRD Gowa ini dilaksanakan, berdasarkan Tata tertib yang ada di DPRD Gowa. Walaupun, sebenarnya masalah reses ini baru pertama kali dilakukan, dimana Ketua DPRD Gowa masih dalam status sementara/belum dilantik,” ujar Sukardi, di ruang kerjanya di DPRD Kabupaten Gowa, Sungguminasa, Rabu (9/10) siang.
(Syahrir AR)