Asdar: Pemberhentian Staf Pasar Allu, Sesuai Prosedur yang Ada

Je’neponto, kosongsatunews.com – polemik terus terjadi, usai pemberhentian salah satu Staf Pasar Allu, yakni Jamil Kr Lolo, 20 Oktober 2019, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Menurut Kepala Pasar Allu, Muhammad Asdar Nur, menjelaskan, pemberhentian Jamil ini, merupakan suatu hal yang sudah sangat sesuai prosedural yang ada, di Beckham, Kabupaten Gowa (2/11).

“Masalah pemberhentian Staf Pasar Allu, telah sesuai dengan prosedur yang ada. Jadi yang berhak memberhentikan disini, adalah Kepala Pasar. Hal ini pun, telah kami komunikasikan dengan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jenepoto,” ungkap Kepala Pasar Allu,” Muhammad Asdar Kr Nai.

Lebih jauh diungkapkannya, penagihan bulanan di Pasar Allu itu, sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), bukan 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus).

“Dalam hal penagihan bulanan di Pasar Allu,  dimana idealnya di blangko bulanan tersebut, yang harus bertanda tangan adalah Kepala Pasar Allu, tapi Jamil Kr Lolo yang justru bertandatangan di blangko penagihan. Hal ini sangat tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang ada,” tegas Asdar.

Ditambahkannya, mengenai tempat para pedagang, Kepala Pasar Allu mengutamakan pedagang lama dan telah membuat pengumuman, terkait siapa yang layak ditempatkan pada posisi yang berhak mengatur, dalam hal penempatan tempat para pedagang, di pasar Allu.
(Syahrir AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *