Kurangi Resiko dan Dampak Bencana Alam, Pemkab Majene Susun Dokumen RPB

Kosongsatunews.com, MAJENE–Bertempat di ruang rapat wakil bupati Majene, diadakan Diskusi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)  Daerah Kabupaten Majene 2019. Selasa, (19/11)

 

Langkah awal perencanaan penanggulangan bencana dimulai dengan penyusunan kajian resiko bencana.

 

Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan rencana induk penanggulangan bencana yg disusun periode kurun waktu tertentu yang lingkupnya semua jenis potensi bencana dan setiap tahapan penanggulangan bencana.

 

Dokumen RPB ini adalah kewajiban yang harus dimiliki daerah, sehingga dalam proses penyusunan RPB ini selain didukung oleh Tim Teknis Daerah jg melibatkan partisipasi publik pemangku kepentingan Non Pemerintah dan Masyarakat.

 

Dokumen RPB ini bukan milik BNPB maupun BPBD akan tetapi ini adalah Milik Pemerintah Daerah Kab. Majene yang selanjutnya perlu diperkuat kedudukannya dng melegalkan dokumen ini dengan Peraturan Bupati sehingga dapat membeeikan kekuatan dan perlindungan hukum dalam penerapannya serta dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan Majene.

 

Dalam Sambutannya Bupati Majene, Dr H Fahmi Massiara, MH menguraikan Dokumen RPB Kab. Majene merupakan dokumen perencanaan 5 (lima) tahun terkait penanggulangan bencana yg merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), RPJMD Sulbar & RPJMD Majene.

 

“Daerah kita masuk kedalam 7 daerah resiko bencana yg cukup tinggi, disini kita dituntut untuk dapat berbuat melakukan kajian dan dokumen dengan melihat kondisi lokal daerah kita sendiri, krn tdk bisa dipungkiri daerah kita ini sangat rawan dng bencana alam, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, longsor, abrasi dan gelombang jg sering terjadi.” ucapnya

 

“Pada kesempatan ini saya berharap kepada semua peserta untuk dapat memberikan masukan dan pandangan demi kesempurnaan dokumen yang akan kita susun nantinya.” harapnya. 

 

Diketahui, pada tahun 2018 terjadi sedikitnya 2.572 kejadian bencana di Indonesia, kerugian & kerusakan terparah disumbangkan oleh Bencana Gempa & Tsunami Sulawesi Tengah pada tgl. 28 September 2018 yang mencapai Rp. 20,89 Trilyun. Jika dirata ratakan kerugian akibat bencana sekitar Rp. 34 Trilyun per tahun. Hal ini diluar kerugian bencana kebakaran hutan dan lahan. Korban jiwa, kerusakan fisik dan lingkungan pun sangat besar. Kondisi tersebut membuat pemerintah pusat dan daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana berupaya melakukakn perencanaan penanggulangan bencana secara terstruktur, sistimatis, sehingga mampu mengurangi dampak dan resiko bencana secara optimal.

 

(Bahar/Kr HM Yahya/Shl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *