09/04/2019
kosongsatunews.com, PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Sosialisasi perda ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui isi dari Perda Penanggulangan Kemiskinan yang dibuat untuk menjamin perlindungan hak-hak dasar warga miskin.
Kegiatan tersebut digelar, Selasa (9/4/2019), di Hotel Grand Star, yang dihadiri ratusan warga di dapil Soreang.
Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Andi Firdaus Djollong mengatakan, tujuan Perda Penanggulangan Kemiskinan dibuat agar masyarakat dapat menjalani kehidupan yang bermartabat. Selain itu, dengan adanya Perda ini diharapkan dapat mempercepat penurunan jumlah warga miskin di Kota Parepare.
“Kemiskinan merupakan masalah yang belum bisa diselesaikan, Problem kita sekarang, banyak masyarakat yang sudah mampu tapi menerima Raskin dan ada yang sudah mampu datanya masih ada di BPS,” jelas legislator Dapil Soreang tersebut.
Lanjutnya, dalam Perda ini juga dibahas tentang strategi menanggulangi kemiskinan, serta dijelaskan pula kriteria yang dimaksud dengan orang miskin, termasuk haknya. Selain itu, masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya.
“Kemiskinan tidak bisa diukur dari seberapa besar pendapatan, karena ada orang yang penghasilanya tinggi tapi masih merasa miskin, dan ada juga yang sedikit tapi merasa cukup. Oleh sebab itu, pemecahan permasalahan kemiskinan ini tidak lagi dapat dilakukan pemerintah sendiri,” kata Wakil Ketua DPRD tersebut.
Sebelum menutup, dia menyampaikan bahwa salah satu cara menanggulangi kemiskinan yakni masyarakat diajari untuk berwirausaha.(*)