Pembangunan Jembatan di Desa Banua Adolang Dibangun Tanpa Papan Informasi Proyek

kosongsatunews.com, MAJENE–Pembangunan jembatan di desa banuadolang kecamatan pamboang provinsi Sulbar di dapatkan tidak menggunakan papan proyek sedangkan pelaksanaannya hampir selesai padahal ini merupakan pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang undang dan peraturan lainnya

Kedua peraturan di maksud yakni undang undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan presiden (perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Plan infomasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaannya setiap proyek dapat berjalan transparan di mana keterbukaan atau transparansi buat ini di mulai sejak tender atau lelang proyek di lakukan termasuk tender proyek yang di lakukan di badan publik

Pada pasal 25 perpres di atur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah.mlaluiwebsite,portal LPSC,papan pengumuman resmi dan sebagainya,ini semakin menguatkan apa yang juga di atur dalam UU nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP)

Saat kepala desa banuadolang SAMSUL di konfirmasi via seluler dia mengungkapkan pelaksanaan untuk pekerjaan jembatan tidak di beritahukan bahwah konsumen yang memberikan pinjaman material sudah di masukan bahan yang akan di gunakan untuk membangun jembatan begitupun PPK nya tak memberikan informasi ,warga pun di perintahkan langsung kerja tanpa adanya papan ormasi proyek

Samsul juga memberikan impoemasi bahwa peroyek bernama MARASA yang berasal dari provensi besaran anggarannya 50 juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *