kosongsatunews.com, PAREPARE–Sudah terbilang cukup lama keresahan akibat pungutan terhadap penjual kakilima serta penumpang di Pelabuhan tersebut, lucunya, ada pungutan yang tidak memakai tanda bukti pembayaran atau retribusi serta pas, yang di ketahui oleh PELINDO, seperti pungutan pajak kios, perbulannya berpariasi, ada yang sampai sebanyak Rp 500 ribu, lain lagi Pungutan pajak pertahunnya Rp 2 juta lebih, dengan jumlah yang kena pajak sebanyak 50 kios.
Pungutan itu harus transparan seraya mempunyai kwitansi, namun ada juga yang tidak menggunakannya, inilah yang menimbulkan keresahan para yang punya aktivitas di pelabuhan itu,
Disisi lain, juga turut meresahkan, ada Landecer (Pas pelabuhan) dengan tarip Rp 24 ribu perpenumpang, datambah lagi kartu penjual (PPKL).
Sumber menyampaikan inilah tarif termahal yang pernah diketahui di beberapa Pelabuhan yang ada di Indonesia.
Dalam pada itu, GM PT. Pelindo, Muh.Ilyas yang dikonfirmasi, tidak membenarkan jika ada pungutan yang tidak menggunakan Pas Dll, karena, semua pungutan mutlak resmi dan di ketahui oleh pusat
Hal tersebut juga di sampaikan oleh Manejer Pelindo Pak Agus, jika memang ada pungutan yang tidak menggunakan bukti pembayaran dari Pelindo Kota Parepare, itu ilegal, karena sesuai aturan perundangan, segala sesuatu kebijakan di perbuat mutlak konek dengan Pemerintah Pusat, Jelasnya.
(Tim)