Polres Gowa Amankan 2 Pengedar Uang Palsu, Kapolres: Terima Kasih Kepada Warga yang Peka

Gowa, kosongsatunews.com – Jumat (24/01) sekitar pukul 15:00 Wita, seorang terduga pelaku pengedar uang palsu tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi pembelian pulsa.

Penangkapan dilakukan di counter HP milik per. Nur Ita sekitar pukul 15:00 Wita Jl Poros Panciro Limbung Kec Bajeng Kab Gowa

Penangkapan berawal ketika pelaku FS (26) datang mengendarai sepeda motor DD 5088 KH, merk Yamaha Nmax, warna hitam menuju counter.

Pelaku lalu membeli voucher pulsa seharga Rp 100.000 kemudian menyerahkan uang pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada pemilik Counter

Saat uang tersebut diterima timbul kecurigaan pemilik counter kemudian memanggil saudaranya, lalu pelaku diamankan

Pasca kejadian, warga yang disekitar TKP berkerumun yang mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas. Selanjutnya, Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Syamsuddin yang sementara berpatroli melihat kerumunan warga, berhenti dan mengecek lokasi tersebut.

Saat tiba di TKP, diketahui adanya seorang terduga pelaku pengedar uang palsu tertangkap tangan oleh pemilik Counter, kemudian menghubungi personil Polsek Bajeng kemudian diamankan dan diserahkan ke Tim Anti Bandit.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 8 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 5 lembar pecahan Rp 50.000, serta 1 unit HP merk Oppo A5, 2 buah dompet, 1 unit motor Yamaha Nmax DD 5088 KH warna hitam.

Pasca dilakukan interogasi terhadap Firmansyah, diketahui bahwa uang palsu didapatkan dari rekannya berinisial Anto dan ia wajib menyetor Rp 200.000 kepada Lel Anto jika mampu melakukan transaksi uang palsu dalam kelipatan Rp1000.000.

Tidak sampai disitu, pelaku juga menyebut dua rekannya, berinisial: Dhewanta Herlambang (19) dan Fadil (19) ikut terlibat dalam peredaran uang tersebut. Selanjutnya, dikembangkan dan berhasil menangkap Dhewanta Herlambang (24/1), di Jl Bitoa Lama Antang, pukul 00:00 Wita.

Lel Dhewanta Herlambang mengakui, mendapatkan uang palsu dari Firmansyah kemudian wajib menyetor uang asli sebesar Rp 50 ribu jika dapat melakukan transaksi dalam kelipatan Rp 500.000,

Dari keterangan Firmansyah ada juga Lel Fadil, ia menjelaskan bahwa uang palsu dia serahkan untuk ditransaksikan dan wajib memberi Rp 50 ribu.

Lel Anto dan Fadil masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena saat dilakukan pencarian di rumahnya para pelaku tidak ditemukan.

Dari keterangan kedua pelaku mengakui, telah beraksi sejak bulan Desember 2019 di wilayah Gowa dan Maros.

Untuk Lel Firmansyah, telah beraksi di Gowa selama 2 minggu dan telah menggunakan uang palsu sebesar Rp 5 juta. TKP saat dilakukan penangkapan tersebut, merupakan tindakan kedua kali dilakukan karena pernah melakukan hal yang sama dan aksinya berhasil dilakukan.

Para pelaku menyasar kios-kios rumahan milik warga agar tidak mudah terdeteksi.

Kasubag Humas Polres Gowa, Akp M Tambunan, menguraikan, kasus ini masih terus dikembangkan dan untuk Lel Anto dan Fadil serta barang buktinya telah diamankan.

“Kami berupaya mencari lokasi pembuatan uang palsu sekaligus mencari orang-orang yang terlibat dalam sindikat tersebut,” tutur Akp Tambunan, saat menggelar konferensi Pers, di Polres Gowa, Rabu (29/1).

Sementara, Kapolres Gowa, Akbp Boy FS Samola, menghaturkan terima kasihnya kepada warga masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap peredaran uang palsu ini.

“Kami berterima kasih, kepada warga yang peka terhadap adanya uang palsu ini dan mengapresiasi tindakan yang dilakukan, hingga pelaku bisa diamankan,” jelas Kapolres Gowa, Akbp Boy Samola.

Karena perbuatannya, katanya, para pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 244 KUHP, tentang Pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Syahrir AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *